Saat anda kena “jebakan” polantas!

Posted: July 20, 2011 in Artikel Kritik-ku, Artikel Opini-ku
Tags: , , , , ,

Hmmm..bagi anda yang bingung masalah di dunia per-Tilangan, mungkin ini bisa jadi referensi. sialnya, tadi pagi saya baru saja kena tilang, cerita nya melanggar rambu lalu lintas. ini saya lakukan krn merasa sudah telat berangkat kantor, dan saya putuskan untuk jalan di daerah forbidden alhasil, sang penegak Tilang sudah menanti di balik ke ramaian, seakan2 menjebak pengendara..kenapa saya bilang seperti itu?
yaa, karena kalo memang dia Penegak hukum (bukan penegak TILANG) pasti mereka harusnya jaga di tempat2 yang sering di langgar, dan saat ada pengendara yang ingin melakukan pelanggaran (forbidden) jadi takut dan akhirnya tidak akan melanggar donk ya?
tapi ini kok rasa nya ini polantas bukan nya mau seperti itu, malah dia membiarkan pengendara melanggar dulu, dan setelah itu baru deh ditangkap..

…kasian negeri ini, punya penegak lalu lintas yang punya mainset seperti ini….

kenapa seperti itu? saya mendampakan polantas yang ber mainset “mencegah”, bukan yang bersifat “menangkap”!!!

Okey, mungkin ini kronologis nya..
Back to topic, saya pernah tahu masalah Slip biru atau slip merah saat kena tilang.
kebetulan, temen saya pernah meberi informasi masalah ini melalui Blackberry Messenger.
inti nya klo kita minta slip biru (mengakui kesalahan) kita hanya membayar 36.500 yang di setor ke BRI dan bisa menukarkan dengan SIM atau STNK yang ditahan. tapi kalo pake slip merah kita harus sidang. biasa nya waktu sidang nya sekitar 2minggu dari kejadian.

Okey, berbekal pengetahuan itu, saya pun dengan pede bilang ke polisi, “Slip Biru aja, Pak”
Setelah asik menulis di surat tilang nya, saya di beri informasi, kalau denda yang harus di setor ke BRI adalah Rp.500.000. HAH? APA-APAAN INI? dan saya langsung berontak donk, diskusi pun berlangsung alot, dan ternyata setelah saya konfirmasi ke penerangan dirlantas polri ternyata informasi itu benar.

Jadi, kalau kita minta slip biru, kita mengakui kesalahan. dan kita harus bayar sesuai denda yang tertera di pasal tersebut (UU no 22 tahun 2009), singkat nya
1. Rp.100.000 kalau salah tidak menyalahkan lampu motor
2. Rp.250.000 kalau memakai helm yang tidak SNI
3. Rp.500.000 kalau melanggar rambu lalu lintas
4. Rp.750.000 kalau SIM/STNK expired
5. Rp.1.000.0000 tidak ada SIM/STNK.

Wow, gilaaa…ini DPR yang buat. DPR emang gak berpikir ya? itu denda mahal bos. kalian enak bisa korupsi sana sini. padahal slip biru itu bisa menjadi alternatif buat mengurangi korupsi polantas yang sering di suap di jalan.
nah, ini kok malah di kasih denda sebesar itu. padahal uang denda itu kan masuk ke kas negara, ini kok malah seperti di disain untuk pelanggar tidak mengambil opsi itu.
GILA…..

Akhirnya, saya pun minta untuk sidang aja..

NB: buat anggota DPR yang membaca ini, tolong anda pikirkan masalah ini. denda sebesar itu dengan pelanggaran yang seperti melanggar rambu atau SIM tidak SNI bisa membuat orang untuk menyogok polisi pak.. ini nih yang bikin cikal bakal KORUPSI di negeri ini mejadi subur tumbuh dan kembang…

buat yang kena tilang, jangan pernah menyogok / suap / damai di tempat bro. kita harus jantan, salah ya salah. jangan sekali2 mulai korupsi dari hal2 sepele..mari ciptakan pribadi yang bertanggung jawab!

ini contoh slip merah :

Pastikan Pasal yang di kasih benar (lihat di buku pasal pak polantas nya) atau minta keterangan nya.
Pastikan nama polisi nya sama.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s